Perlindungan Hukum terhadap Hak Informed Consent Pasien Gangguan Jiwa dalam Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Authors

  • Muhammad Raqib* Universitas Lambung Mangkurat
  • H. Rudi Indrawan Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.57216/pah.v22i1.57

Keywords:

Informed Consent, Pasien Gangguan Jiwa, Perlindungan Hukum

Abstract

Meskipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan PP Nomor 2 Tahun 2022 telah mengakui hak pasien gangguan jiwa untuk memperoleh informasi dan memberikan persetujuan, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak dilema hukum dan etika, terutama karena belum adanya instrumen standar untuk menilai kapasitas pengambilan keputusan pasien serta belum diterapkannya mekanisme supported decision-making sebagaimana dianjurkan oleh CRPD. Rumusan masalah penelitian ini mencakup bagaimana pengaturan dan implementasi prinsip informed consent bagi pasien gangguan jiwa dalam sistem hukum dan praktik pelayanan kesehatan di Indonesia, serta bagaimana formulasi model perlindungan hukum yang menjamin terpenuhinya hak pasien gangguan jiwa dalam pemberian informed consent berdasarkan prinsip otonomi, kapasitas hukum, dan etika medis. Tujuan penelitian adalah menganalisis implementasi informed consent pada pasien gangguan jiwa serta merumuskan model perlindungan hukum yang ideal, seimbang antara penghormatan otonomi pasien dan kebutuhan perawatan kesehatan. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi teoritis bagi pengembangan ilmu hukum kesehatan, serta manfaat praktis bagi pembuat kebijakan dan tenaga kesehatan dalam merumuskan regulasi maupun prosedur informed consent yang lebih komprehensif dan responsif terhadap hak pasien gangguan jiwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis, yaitu mengkaji hukum sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta memberikan gambaran menyeluruh mengenai pengaturan hukum dan teori terkait informed consent pada pasien gangguan jiwa, sekaligus menganalisis kesenjangan antara norma hukum dan praktik klinis untuk merumuskan model perlindungan hukum yang lebih komprehensif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Appelbaum, P. S. (2007). Assessment of patients' competence to consent to treatment. New England Journal of Medicine, 357(18), 1834–1840.

Appelbaum, P. S., & Grisso, T. (2023). Assessing patients' capacities to consent to treatment. New England Journal of Medicine, 319(25), 1635–1638.

Bach, M., & Kerzner, L. (2020). A new paradigm for protecting autonomy and the right to legal capacity. Toronto: Law Commission of Ontario.

Byanaku, A. (2021). Penerapan informed consent pada pasien gangguan jiwa di rumah sakit jiwa di Indonesia. Jurnal Kedokteran dan Kesehatan, 15(2), 87–103.

Dahlan, I. (2021). Dilema etik dalam penerapan informed consent pada pasien gangguan jiwa. Jurnal Etika Kedokteran, 5(2), 78–95.

Faden, R. R., & Beauchamp, T. L. (2008). A history and theory of informed consent. New York: Oxford University Press.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hernandez, J. (2022). Comparative study on legal protection of mental health patients' rights to informed consent. International Journal of Law and Psychiatry, 73, 101–117.

Katz, J. (2002). The silent world of doctor and patient. Baltimore: Johns Hopkins Uni-versity Press.

Kim, S. Y. H. (2021). Evaluation of capacity to consent to treatment and research. New York: Oxford University Press.

Quinn, G., & Arstein-Kerslake, A. (2022). Restoring the 'human' in 'human rights': Per-sonhood and doctrinal innovation in the UN Disability Convention. In C. Gearty & C. Douzinas (Eds.), The Cambridge companion to human rights law (pp. 36–55). Cambridge: Cambridge University Press.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahmania, A. (2021). Kapasitas hukum pasien gangguan jiwa dalam memberikan persetujuan tindakan medis. Jurnal Hukum Kesehatan, 7(1), 23–42.

Soekanto, S. (2023). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2022). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sugiyo, D. (2021). Variasi praktik informed consent pada pasien gangguan jiwa di rumah sakit di Indonesia: Studi multi-senter. Jurnal Administrasi Rumah Sakit, 6(3), 230–245.

Suryani, S. (2022). Peran keluarga dalam pengambilan keputusan medis pada pasien gangguan jiwa: Perspektif budaya Indonesia. Jurnal Keperawatan Indonesia, 24(1), 45–56.

World Health Organization. (2023). Mental health, human rights and legislation: A global human rights emergency in mental health. Geneva: WHO.

Yustina, E. W. (2020). Hak atas kesehatan dalam program jaminan kesehatan nasional dan corporate social responsibility. Semarang: Universitas Katolik Soegija-pranata.

Downloads

Published

2026-04-19

How to Cite

Raqib, M., & Indrawan, H. R. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Hak Informed Consent Pasien Gangguan Jiwa dalam Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia. Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya, 22(1), 143–150. https://doi.org/10.57216/pah.v22i1.57

Issue

Section

Articles