Analisis Hukum Kewenangan BIN pada Penanganan Covid-19

Authors

  • Nicko Yamal* Universitas Lambung Mangkurat
  • Hadin Muhjad Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.57216/pah.v22i1.58

Keywords:

Kewenangan, Covid-19, BIN

Abstract

Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan warga negara dan stabilitas nasional Indonesia. Salah satu fenomena penting adalah keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) secara aktif dalam penanganan pandemi, mulai dari pelacakan, sterilisasi, vaksinasi, hingga edukasi masyarakat. Keterlibatan ini menimbulkan perdebatan hukum karena BIN dianggap tidak memiliki mandat eksekutif dalam penanggulangan wabah, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Penelitian ini bertujuan menganalisis landasan hukum kewenangan BIN dalam penanganan pandemi Covid-19 serta meninjau keterlibatan tersebut melalui perspektif teori hukum tata negara darurat (HTND) dan teori kewenangan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan analisis kualitatif deskriptif. Kajian dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan (UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Keputusan Presiden No. 7 dan No. 9 Tahun 2020, Pasal 12 UUD 1945, serta UU No. 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya), pendekatan konseptual (teori HTND dan teori kewenangan: atribusi, delegasi, mandat), serta pendekatan komparatif dengan meninjau keterlibatan lembaga intelijen di negara lain. Data sekunder berupa literatur hukum, jurnal akademik, dan berita resmi digunakan untuk memperkuat analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan BIN dalam penanganan pandemi didasarkan pada mandat Presiden dan atribusi undang-undang, serta dapat dibenarkan melalui prinsip HTND sebagai bentuk pengecualian hukum demi keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).   

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Bahtiar, Purwadianto, & Juwono, V. (2021). Analisa kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam penanganan pandemi Covid-19. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(2). https://doi.org/10.14710/jiip.v6i2.11475 (doi.org in Bing)

Asshiddiqie, J. (2007). Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Cicero, M. T. (1928). De re publica (C. W. Keyes, Trans.). Cambridge: Harvard Uni-versity Press.

Dyck, A. R. (2004). A Commentary on Cicero, De Legibus. Cambridge: Cambridge University Press.

Gross, O., & Ní Aoláin, F. (2006). Law in Times of Crisis: Emergency Powers in Theo-ry and Practice. Cambridge: Cambridge University Press.

Hadjon, P. M. (1987). Administrasi dan Kewenangan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hadjon, P. M. (1998). Tentang wewenang pemerintahan (bestuurbevoegdheid). Pro Justitia, XVI(1), 94–101.

Kelsen, H. (1967). Pure Theory of Law (M. Knight, Trans.). Berkeley: University of California Press.

Kent, S. (1949). Strategic Intelligence for American World Policy. Princeton: Princeton University Press.

Lowenthal, M. M. (2017). Intelligence: From Secrets to Policy (7th ed.). Los Angeles: CQ Press.

Ridwan, H. R. (2008). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ridwan, H. R. (2013). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Schmitt, C. (2005). Political Theology: Four Chapters on the Concept of Sovereignty (G. Schwab, Trans.). Chicago: University of Chicago Press.

Skinner, Q. (1978). The Foundations of Modern Political Thought, Vol. I: The Renais-sance. Cambridge: Cambridge University Press.

Strauss, L. (1953). Natural Right and History. Chicago: University of Chicago Press.

Warner, M. (2002). Wanted: A definition of intelligence. Studies in Intelligence, 46(3), 15–22.

Downloads

Published

2026-04-19

How to Cite

Yamal, N., & Muhjad, H. (2026). Analisis Hukum Kewenangan BIN pada Penanganan Covid-19. Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya, 22(1), 151–157. https://doi.org/10.57216/pah.v22i1.58

Issue

Section

Articles