Kedudukan Hasil Akuntansi Forensik sebagai Alat Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.57216/pah.v22i1.66Keywords:
Akutansi Forensik, Alat Bukti, Tindak Pidana Pencucian UangAbstract
Dalam upaya mengungkap dan membuktikan tindak pidana ini, hasil akuntansi forensik memainkan peran krusial. Pembuktian dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang tidak dapat dilepaskan dari peran alat bukti yang kuat, salah satunya adalah hasil akuntansi forensik. Oleh karena itu, hasil akuntansi forensik diharapkan mampu memberikan bukti yang kuat dan objektif dalam proses peradilan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, kendati pentingnya peran hasil akuntansi forensik, masih terdapat berbagai tantangan dalam penggunaannya sebagai alat bukti di pengadilan. Kajian mengenai kedudukan hasil akuntansi forensik sebagai alat bukti ini menjadi krusial untuk menjawab tantangan yang ada, sekaligus untuk mendukung penguatan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kompleksitas kejahatan keuangan di era modern. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil akuntansi forensik memiliki kedudukan hukum yang signifikan dalam sistem pembuktian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebagai alat investigasi keuangan, akuntansi forensik memberikan data yang valid dan terstruktur untuk mengungkap aliran dana yang mencurigakan, pola transaksi tidak wajar, serta keterlibatan berbagai pihak dalam kejahatan keuangan. Dan hasil akuntansi forensik memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi dalam proses peradilan tindak pidana pencucian uang, karena mampu memberikan analisis objektif, sistematis, dan berbasis data atas transaksi keuangan yang kompleks dan tersembunyi.
Kata kunci: akutansi forensik; alat bukti; tindak pidana pencucian uang
Downloads
References
Achmad Ali. (2002). Menguak tabir hukum: Suatu kajian filosofis dan sosiologis. Jakarta: Gunung Agung.
Efendi, A., & Poernomo, F. (2019). Hukum administrasi (Cetakan ke-2). Jakarta: Sinar Grafika.
Fakrulloh, Z. A., & Wismulyani, E. (2018). Tertib administrasi kependudukan. Klaten: Cempaka Putih.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Harahap, M. Y. (2009). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Mahmud Marzuki, P. (2005). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Soewarsono, H., & Manthovani, R. (2004). Pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Jakarta: Malibu.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dewi Sepriani & Ahmad Syaufi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



