Kewenangan Pengadilan Dalam Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
DOI:
https://doi.org/10.57216/pah.v22i1.67Keywords:
Kewenangan Pengadilan, Akta Pencatatan Sipil, Pembatalan, Kepastian HukumAbstract
Akta Pencatatan Sipil, seperti akta kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian merupakan dokumen hukum penting yang menentukan status hukum keperdataan seseorang. Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa pembatalan akta dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, ketentuan ini tidak menyebut secara eksplisit pengadilan mana yang berwenang, sehingga menimbulkan kekaburan hukum dan praktik dualisme antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data dikaji secara kualitatif berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder. Teori negara hukum, teori kewenangan, dan teori kepastian hukum digunakan untuk menganalisis permasalahan kewenangan dan implikasi yuridisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta pencatatan sipil memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), karena dikeluarkan oleh pejabat administratif yang berwenang dan menimbulkan akibat hukum individual. Oleh karena itu, PTUN merupakan forum yang paling tepat untuk mengadili perkara pembatalan akta tersebut. Ketidakjelasan norma dalam undang-undang telah menyebabkan ketidakteraturan praktik peradilan dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan revisi undang-undang dan penerbitan pedoman Mahkamah Agung untuk menjamin keseragaman praktik dan perlindungan hukum bagi masyarakat
Kata kunci: kewenangan pengadilan; akta pencatatan sipil; pembatalan; kepastian hukum
Downloads
References
Efendi, A., & Poernomo, F. (2019). Hukum administrasi (Cetakan ke-2). Jakarta: Sinar Grafika.
Fakrulloh, Z. A., & Wismulyani, E. (2018). Tertib administrasi kependudukan. Klaten: Cempaka Putih.
Harahap, M. Y. (2009). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Usman, R. (2019). Hukum pencatatan sipil. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Putusan Pengadilan Negeri Lmg Nomor 97/Pdt.P/2025.
Putusan Pengadilan Negeri Skt Nomor 203/Pdt.G/2023.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 573/Pdt.G/2021.
Putusan Pengadilan Negeri Skt Nomor 138/Pdt.G/2023.
Putusan PTUN Serang Nomor 46/G/2023.
Putusan PTUN Surabaya Nomor 160/G/2021.
Putusan PTUN Medan Nomor 80/G/2013.
Putusan PTUN Bandung Nomor 57/G/2017.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 304/K/TUN/2017.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 419 K/TUN/2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Silvia Kumalasari & Rahmida Erliyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



