Kedudukan Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Authors

  • Neneng Emelia Fatimah* Universitas Lambung Mangkurat
  • Rahmida Erliyani Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.57216/pah.v22i1.68

Keywords:

Justice Collaborator, Sistem Peradilan Pidana, Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan Justice Collaborator dalam sistem peradilan pidana Indonesia sebagai salah satu instrumen penting dalam mengungkap tindak pidana yang kompleks dan terorganisir. Latar belakang penelitian berangkat dari kebutuhan akan bukti yang sah menurut KUHAP, di mana saksi pelaku yang bekerjasama dapat memberikan keterangan signifikan untuk membongkar kejahatan besar. Fokus penelitian diarahkan pada dua aspek utama, yaitu kriteria penetapan seseorang sebagai Justice Collaborator serta mekanisme pemberian penghargaan atas kesaksiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif, yang memadukan kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus aktual seperti perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap KUHAP, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung, serta putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Justice Collaborator telah diakui secara normatif melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, namun masih terdapat ketidakjelasan dalam penerapan, khususnya terkait penghargaan dan perlindungan hukum. Penetapan Justice Collaborator harus mempertimbangkan peran pelaku bukan sebagai aktor utama, melainkan pihak yang membantu mengungkap tindak pidana. Adapun penghargaan berupa keringanan pidana atau hak narapidana lain masih bergantung pada rekomendasi LPSK, sehingga menimbulkan potensi ketidakpastian hukum.

 

Kata kunci:          Justice Collaborator; Sistem Peradilan Pidana; Kepastian Hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali. (2009). Menguak teori hukum (Legal theory dan teori peradilan (Judicial prudence) termasuk interpretasi undang-undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.

Achmad Ali. (2012). Menguak teori hukum dan teori peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Group.

Adi Suparna. (2023). Pelaku yang menjadi justice collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan asas keadilan. Badamai Law Journal, 8(1), 186–187.

Ari Widiyanti. (2023). Penerapan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia (Skripsi). Universitas Negeri Semarang.

Carl Joachim Friedrich. (2014). Filsafat hukum perspektif historis. Bandung: Nuansa dan Nusa Media.

Dedi Gunawan. (2023). Justice collaborator dalam perspektif kepastian hukum (Tesis). Universitas Jambi.

Djoni Sumardi Gozali. (2020). Ilmu hukum dan penelitian ilmu hukum. Yogyakarta: UII Press.

Efran Helmi, M. (2012). Filsafat hukum. Bandung: PT Pustaka Setia Bandung.

Efendi, A., & Poernomo, F. (2019). Hukum administrasi (Cetakan ke-2). Jakarta: Sinar Grafika.

Fakrulloh, Z. A., & Wismulyani, E. (2018). Tertib administrasi kependudukan. Klaten: Cempaka Putih.

Hans Kelsen. (2007). Teori umum hukum dan negara. Jakarta: Bee Media Indonesia.

Jimly Asshiddiqie, & Ali Safa’at, M. (2006). Teori Hans Kelsen tentang hukum. Jakarta: Konstitusi Press.

Jimly Asshiddiqie, & Ali Safa’at, M. (2006). Ilmu hukum dan penelitian ilmu hukum. Jakarta: Konstitusi Press.

J.J.H. Bruggink. (1996). Refleksi tentang hukum: Pengertian-pengertian dasar dalam teori hukum. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Nasution, J. (2016). Kajian filosofis tentang keadilan dan hukum dari pemikiran klasik hingga modern. Jurnal Al-Hikam, 11(2), 249.

Utrech, E., & Djindang, M. S. (1989). Pengantar dalam hukum Indonesia. Jakarta: PT Ichtiar Baru.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Fatimah, N. E., & Erliyani, R. (2026). Kedudukan Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya, 22(1), 197–204. https://doi.org/10.57216/pah.v22i1.68

Issue

Section

Articles