Sosialisasi Pelarangan Praktik Setrum Ikan Rawa Di Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar
DOI:
https://doi.org/10.57216/inspirasi.v1i2.707Kata Kunci:
Pelarangan Setrum Ikan, Desa Tatah LayapAbstrak
Melalui kegiatan sosialisasi ini, tim pengabdian berharap dapat memberikan pemahaman yang Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar. Metode Pengabdian dilakukan dengan sosialisasi pada kelompok penangkap ikan dan masyarakat desa tatah layap yang diikuti sebanyak 15 orang dan dilaksanakan pada tanggal 22-23 September 2023. Bertempat di Kantor Desa Tatah Layap. Dengan hasil kegiatan sosialisasi dengan tingkat pemahan dari materi yang di sampaikan adalah sebesar 80% (12 orang) memahai dengan baik dan 20% (3 orang) memahami cukup baik. Sosialisasi berhasil menyampaikan informasi tentang pelarangan praktik penangkapan dengan setrum ikan di desa Tatah Layap