Studi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2007 di Provinsi Kalimantan Selatan

Penulis

  • Sri Witanti Dosen FIA-Univ. Achmad Yani Banjarmasin

Kata Kunci:

Buruh, UMP, Peraturan

Abstrak

Tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran tentang kesesuaian penetapan upah minimum pada Tahun 2007 di Provinsi Klimantan Selatan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengetahui peran dan kepentingan unsur-unsur yang terlibat dalam penetapan upah minimum di Provinsi Kalimantan Selatan, serta mengetahui faktor-faktor yang menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan upah minimum di Provinsi Kalimantan Selatan.  

hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang UMP ini ternyata masih ada pengupahan buruh atau karyawan yang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan bahkan dibawah UMP ini.  Dalam melakukan rapat Dewan Pengupahan belum semuanya hadir 100% dan rapat ini juga tergantung pada budget  atau anggaran tersedia serta kelembagaan perumus usulan upah minimum belum proporsional dalam keanggotaan dan belum dapat menampung aspirasi semua elemen yang ada karena proses pembentukan kelembagaan tersebut tidak memperhatikan proporsional keanggotaan Serikat Pekerja/Buruh.  Sehingga ada aspirasi sebagian SP yang tidak masuk dalam anggota Komisi Pengupahan, apalagi belum ada mekanisme bagaimana menampung aspirasi pekerja yang tidak menjadi anggota Serikat Pekerja/Buruh.

Diterbitkan

11-11-2021

Cara Mengutip

Witanti, S. (2021). Studi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2007 di Provinsi Kalimantan Selatan. Institute, 7(4 (Agustus - Desember), (5). Diambil dari https://ojs.uvayabjm.ac.id/index.php/institute/article/view/255

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.