HAK MASYARAKAT MENDAPATKAN KEPASTIAN DAN KEADILAN DI PENGADILAN PERIKANAN
Kata Kunci:
Hak Masyarakat, Kepastian, Keadilan, Pengadilan PerikananAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai konsep-konsep tindak pidana perikanan serta menguraikan terkait hak masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan di Pengadilan Perikanan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dalam penyelesaian tindak pidana perikanan. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan (library research) kemudian bahan hukum diolah dan dianalisa melalui editing, coding, reconstructing, systematizing dan dianalisa dan disajikan secara kualitatif deskriptif . Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Pemerintah Indonesia telah membentuk pengadilan perikanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana perikanan yang berkedudukan di Pengadilan Negeri dalam perkara tindak pidana perikanan yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan negara RI baik yang dilakukan oleh WNA maupun WNI; (2) Sebagai suatu kebijakan dan penanggulangan sengketa hukum atau konflik hukum dalam tindak pidana perikanan yang akan menjadi landasan dalam kebijakan aplikasi maupun eksekusi maka UU No. 31 Tahun 2004 Jo UU No. 45 Tahun 2009 sebagai UU perikanan telah memuat regulasi/ formulasi baik mengenai hukum acara pidana maupun tindak pidana perikanan sepanjang di dalam hukum acara pidana umum yang berlaku di Indonesia (KUHAP/ UU No. 8 Tahun 1981) belum mengaturnya walaupun selama ini pengadilan perikanan belum optimal memberikan perlindungan, mengingat terdapat faktor-faktor penghambat yang bisa membuat masyarakat tidak bisa maksimal dalam mendapatkan akses kepastian dan keadilan.
File Tambahan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.