KEDUDUKAN PLURALISME HUKUM DALAM POLITIK HUKUM NASIONAL
Kata Kunci:
Pluralisme Hukum, Politik Hukum NasionalAbstrak
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang heterogen, sangat pluralistis,
karena terdiri dari berbagai macam suku, dengan latar belakang budaya, agama, dan
tatanan masyarakat yang berbeda antara suku yang satu dengan suku atau kelompok
masyarakat lainnya. Pluralisme hukum pada hakikatnya tidak dapat kita katakan selalu
identik dengan adanya ketidakpastian hukum, kalau penguasa berusaha untuk
meletakkan landasam politik hukumnya, atas dasar apa yang tumbuh dan berkembang
sebagai kesadaram hukum dalam masyarakat. Apa yang menjadi norma di masyarakat
tentunya harus diperhatikan, dan dijadikan landasan untuk menciptakan suatu kesatuan
dalam keanekaragaman.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu mengkaji tentang konfilk
hukum yang terjadi disebabkan adanya keragaman masyarakat Indonesia. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian masalah hukum yang
diakibatkan adanya perbedaan pengambilan keputusan hukum karena adanya
pluralisme hukum.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa dalam pluralisme hukum tidak selalu
identik menghasilkan ketidakpastian hukum. Sehingga warna pluralisme hukum akan
selalu ada mewarnai politik hukum di Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.