Implikasi Hukum Kepada Terdakwa Yang Diputus Bebas
DOI:
https://doi.org/10.57216/pah.v22i1.69Keywords:
Terdakwa Diputus Bebas, Ganti Kerugian, Reformulasi HukumAbstract
Implikasi hukum terhadap terdakwa yang diputus bebas, khususnya terkait hak untuk memperoleh ganti kerugian dari negara berdasarkan Pasal 95 KUHAP. Secara normatif, terdakwa yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa dasar hukum yang sah berhak mengajukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi. Namun dalam praktik, pelaksanaan hak ini belum berjalan efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama terletak pada kurangnya pemahaman hukum dari terdakwa, lemahnya implementasi peraturan, tidak tersedianya standar nilai ganti rugi yang baku, serta terbatasnya anggaran negara untuk membayar kompensasi. Selain itu, prosedur yang kompleks dan minimnya peran aktif aparat penegak hukum dalam memberikan informasi turut menghambat pemulihan hak terdakwa. Meskipun ada beberapa putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan ganti kerugian, realisasinya di lapangan masih belum optimal. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi pengaturan hukum yang lebih komprehensif dan aplikatif, termasuk penyederhanaan prosedur, penetapan standar kompensasi, penguatan lembaga pengawas, serta sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Reformulasi ini bertujuan untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia, mewujudkan keadilan substantif, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia..
Kata kunci: Terdakwa Diputus Bebas; Ganti Kerugian; Reformulasi Hukum
Downloads
References
Apeldoorn, V. (1990). Pengantar ilmu hukum (O. Sadino, Penerjemah). Jakarta: Pradnya Paramita.
Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Penerbit Peradaban.
Harahap, M. Y. (2009). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hatlyinsyanna. (2016). Perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dari sudut pandang KUHAP. Lex Crimen, 5(1).
Huda, U. N., dkk. (2024). Data pribadi, hak warga dan negara hukum: Menjaga privasi di tengah ancaman digital. Bandung: Widina Media Utama.
Isharyanto. (2016). Teori hukum: Suatu pengantar dengan pendekatan tematik. Jakarta: WR Penerbit.
KUHP & KUHAP beserta penjelasannya. (2006). Bandung: Citra Umbara.
Sukardi. (2019). Tinjauan yuridis terhadap praperadilan yang diajukan oleh mantan terdakwa yang dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung. Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat.
Sujoko. (2008). Implementasi tuntutan ganti kerugian dalam Pasal 98 KUHAP terhadap tindak pidana pemerkosaan di wilayah hukum Semarang. Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hermawan Budi Santoso & Mispansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



