Kekuatan Hukum Perjanjian yang Memuat Klausula Arbitrase dan Relevansinya dengan Perkara Kepailitan
Kata Kunci:
Kekuatan hukum, Klausula Arbitrase, KepailitanAbstrak
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan meneliti tentang kedudukan perjanjian klausula arbitrase dalam penyelesaian perkara kepailitan dan kewenangan pengadilan dalam menyelesaikan perkara kepailitan yang terdapat perjanjian klausula arbitrase. Oleh karena hingga sekarang ini masih terjadi polemic mengenai lembaga yang berwenang menangani perkara kepailitan dengan adanya klausula arbitrase.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan penelitian yang digunakan berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan-bahan hukum yang telah terkumpul diolah dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama kedudukan perjanjian klausula arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagai dasar utama dari para pihak untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui lembaga arbitrase. Kedua, Pengadilan Niaga berwenang menyelesaikan perkara kepailitan yang terdapat klausula arbitrase asalkan memenuhi persyaratan kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
File Tambahan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.