KEPASTIAN HUKUM UNTUK GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH GUNA KEPENTINGAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Ganti rugi, Pengadaan TanahAbstrak
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 yang diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil dengan salah satu prinsipnya yaitu Prinsip Musyawarah, dimana di dalam mencapai kesepakatan dalam pengadaan tanah harus didasarkan atas musyawarah agar tercapai keadilan dan keseimbangan dalam pengadaan tanah terutama terkait bentuk dan besarnya ganti kerugian atas pengadaan tanah. Masalah yang sering dihadapi dalam pengadaan tanah adalah mayarakat tidak memberi tanahnya untuk pembangunan karena berbagai alasan. Salah satu alasan yang didapati adalah adanya perbenturan atau ketidakseimbangan antara pengambilan tanah atau dengan besaran ganti kerugian.Metode penulisan Skripsi ini adalah metode penelitian Yuridis Normatif berupa penelitian kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, skunder dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif.
Pasal 18 UUPA menjadi dasar dilaksanakannya Pengadaan Tanah di Indonesia dan untuk Kepentingan Umum dengan aturan pelaksananya yaitu Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 yang telah empat kali mengalami perubahan. Namun masih banyak masyarakat yang belum mengerti mekanisme pengadaan tanah ini sehingga tidak bisa berbuat banyak atas ketidakadilan atau ketidakseimbangan yang dirasakan dalam pemberian nilai ganti kerugian atas pengadaan tanah tersebut.
File Tambahan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.