POLITIK HUKUM DALAM PERANCANGAN PERATURAN DAERAH

Penulis

  • Ahmadi Hasan Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Ergina Faralita Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Kata Kunci:

Negara Hukum, Politik Hukum, Peraturan Perundang-Undangan

Abstrak

Politik hukum mempunyai fungsi penting dalam pembentukan pedoman dan peraturan hukum. Konsep regulasi yang ada di Indonesia mengutamakan regulasi tertulis dalam pembentukan undang-undang dan kebijakan sebagai dasar setiap otoritas yang berusaha menciptakan hukum yang mampu mengawal rakyat dan adil. Pendekatan pencarian yang digunakan adalah pencarian normatif yang berfokus pada data sekunder, khususnya buku-buku, peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan pendapat para sarjana kejahatan utama.

Akibat dari pembelajaran tentang negara bahwa politik merupakan suatu kebijakan penyelenggara negara yang sangat vital dalam mengetahui arah, bentuk, dan isi undang-undang yang akan dibentuk dan tentang apa yang dijadikan patokan larangan sesuatu. Perundang-undangan merupakan bagian atau subsistem. Selanjutnya, politik hukum nasional dapat berarti suatu pelaksanaan ketentuan hukum yang ada secara konsisten, serta  pembaharuan ketentuan yang ada dan yang sudah seharusnya. Suatu Peraturan Perundang-undangan sangatlah diperlukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam kesehariannya.

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-01

Cara Mengutip

Hasan, A., & Faralita, E. (2023). POLITIK HUKUM DALAM PERANCANGAN PERATURAN DAERAH. Jentera Hukum Borneo, 6(2), 54–70. Diambil dari https://ojs.uvayabjm.ac.id/index.php/jantera/article/view/599

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.