PERSYARATAN ADIL DALAM PERKAWINAN POLIGAMI MENURUT HUKUM ISLAM

Penulis

  • Hamdani Hamdani Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin

Kata Kunci:

adil, poligami, hukum Islam

Abstrak

Hukum Positif dan Hukum Islam membolehkan seorang Laki-Laki berpoligami dengan memenuhi alasan-alasan dan persyaratan tertentu. Salah satu persyaratan berpoligami adalah berlaku adil terhadap isteri-isterinya. Bagaimanakah batasan adil dalam berpoligami, masih menimbulkan batasan polemic di kalangan ulama dan fuqaha, karena kata adil adalah bersifat subjektif. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data sekunder tersebut diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Kemudian data sekunder tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batasan adil dalam poligami merujuk
kepada sesuatu yang bersifat material serta giliran berkumpul dengan para isterinya. Kemudian apabila seorang laki-laki tidak mampu berbuat adil dalam poligami, maka termasuk perbuatan zalim dan berdosa menurut hukum Islam.

Diterbitkan

2019-07-25

Cara Mengutip

Hamdani, H. (2019). PERSYARATAN ADIL DALAM PERKAWINAN POLIGAMI MENURUT HUKUM ISLAM. Jentera Hukum Borneo, 3(2), 171–188. Diambil dari https://ojs.uvayabjm.ac.id/index.php/jantera/article/view/70

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.