AKIBAT HUKUM ISTERI NUSYUZ TERHADAP HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Nusyuz isteri, harta bersama, hukum IslamAbstrak
Penelitian hukum ini bertujuan untuk membahas permasalahan mengenai akibat hukum seorang isteri yang melakukan tindakan nusyuz kepada suami dan relevansinya dengan hak atas harta bersama. Adapun yang menjadi pokok bahasannya adalah mengenai kriteria nusyuz seorang isteri terhadap suami menurut hukum Islam. Kemudian mengenai akibat hukum isteri yang nusyuz terhadap harta bersama menurut hukum Islam Pembahasan permasalahan hukum tersebut dilakukan melalui penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang relevan dengan pokok bahasan. Bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan. Kemudian penelitian hukum ini menggunakan pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan. Bahan-bahan hukum tersebut dilakukan pengolahan dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria isteri yang nusyuz adalah tidak berbakti secara lahir dan secara batin kepada suami tanpa adanya alasan pembenar menurut hukum Islam. Kemudian menurut hukum Islam, isteri nusyuz tetap berhak atas harta bersama apabila terjadi perceraian. Oleh karena harta bersama adalah menyangkut hak suami isteri dalam perkawinan, sehingga tidak ada relevansinya dengan isteri yang nusyuz.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.