Urgensi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Penulis

  • Safitri Wikan N S Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum UAY Banjarmasin
  • Andrianus Gunawan Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum UAY Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.57216/pah.v17i2.330

Kata Kunci:

Urgensi RUU PKS, Kekerasan Seksual, Rumah Tangga

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui apakah ada pengaruh urgensi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap kekerasan dalam rumah tangga, lebih khususnya kekerasan seksual dalam rumah tangga, yang mana telah ada UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengaturnya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bukan aturan khusus yang ditujukan untuk menampung dan menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual. Terlebih lagi sesuai dengan namanya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga hanya berlaku apabila kekerasan tersebut terjadi dalam lingkup rumah tangga. Apabila dilihat dari urgensinya terhadap kekerasan seksual dalam rumah tangga, maka walaupun adanya Rancangan Undang-Undang ini akan terjadinya tumpang tindih aturan terhadap kejahatan kekerasan seksual dalam rumah tangga, namun apabila Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini disahkan, maka akan menjadi dakwaan alternatif bagi aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku kejahatan kekerasan seksual. Diharapkan RUU Penghapusan kekerasan seksual disahkan menjadi Undang-Undang. Sehingga dapat menjerat para pelaku kejahatan kekerasan seksual, yang walaupun dalam Undang-Undang lain sudah ada diatur namun Undang-Undang yang khusus memberikan perlindungan terhadap kejahatan kekerasan seksual sangat dinantikan, terutama bagi kaum perempuan dan Anak-anak yang rentan terkena kejahatan tersebut.

Referensi

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2011,Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Bandung, Refika Aditama Ester Lanawati,2009, Tiada Keadilan Tanpa Kepedulian: KDRT Perspektif

Psikologi Feminis, Yogyakarta ; Paradigma Indonesia,. Fathul Djannah dkk, 2003, Kekerasan Terhadap Isteri, Yogyakarta ;

Lkis,. Herkutanto, 2000, Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Sistem Hukum Pidana, dalam buku Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, Bandung ; PT. Alumni,.

Mien Rukmini, 2009 Aspek Hukum Pidana dan Kriminolog, Edisi I Cetakan ke-2, Bandung: PT Alumni, Bandung Moerti Hadiati Soeroso, 2010, Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Dalam Perspektif Yuridis- Viktimologis, Jakarta, Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Website

https://www.kemenpppa.go.id/index.php/p age/read/31/1742/perempuan-rentanjadi-korban-kdrt-kenali-faktorpenyebabnya di akses Senin tanggal 08 April 2019 pukul 20.00

https://www.komnasperempuan.go.id/.../4. PERBEDAAN%20RUU%20PENGHAP US di akses hari senin 8 April 2019 pukul 20.00

Diterbitkan

2021-10-31

Cara Mengutip

N S, S. W. ., & Gunawan , . A. . (2021). Urgensi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya, 17(2), 128–139. https://doi.org/10.57216/pah.v17i2.330

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.