ANALISIS YURIDIS PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (Tinjauan Terhadap Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan)
Kata Kunci:
Tinjauan Yuridis, Perkawinan Beda AgamaAbstrak
Tujuan Penelitian mengetahui dan menganalisis tentang pengaturan pencatatan perkawinan beda agama, dan mengetahui dan menganalisis tentang akibat hukum perkawinan beda agama yang tidak dilakukan pencatatan. Jenis penelitian ini berupa penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU Perkawinan) tidak mengatur mengenai pencatatan perkawinan beda agama. Naming dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (UU Adminduk) pada Pasal 35 huruf a dan Penjelasan Pasalnya menentukan bahwa perkawinan beda agama yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri dicatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang. UU Perkawinan maupun UU Adminduk tidak mengatur tentang akibat hukum bagi perkawinan beda agama yang tidak tercatat. Namun ditinjau dari Pasal 6 ayat (2) KHI yang menentukan bahwa perkawinan yang tidak tercatat tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan ketentuan ini, maka perkawinan beda agama yang tidak tercatat juga tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu tidak sah secara hukum administratif.
File Tambahan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.