Efektivitas Rekomendasi DPRD Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Sebagai Fungsi Pengawasan Dalam Mewujudkan Good Governance
DOI:
https://doi.org/10.57216/pah.v22i1.31Keywords:
Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah, Rekomendasi DPRD, Pengawasan, Good GovernanceAbstract
Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia merupakan wujud desentralisasi untuk memberi keleluasaan daerah dalam mengatur kepentingan masyarakat. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah menjadi instrumen pengawasan DPRD yang disampaikan setiap tahun. DPRD kemudian memberikan rekomendasi atas LKPJ sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk mewujudkan Good Governance. Namun, efektivitas rekomendasi DPRD sering terkendala oleh dinamika politis, kelembagaan, dan keterbatasan regulasi. Penelitian ini menganalisis implementasi rekomendasi DPRD atas LKPJ serta mengkaji konsekuensi hukum dan administratif bagi kepala daerah yang tidak menindaklanjutinya. Dengan pendekatan yuridis normatif dan deskriptif-analitik, ditemukan bahwa efektivitas rekomendasi bergantung pada kualitas substansi, sinergi eksekutif-legislatif, dan komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi. Temuan ini diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPRD dan mendukung tata kelola daerah yang transparan dan akuntabel sesuai prinsip Good Governance.
Downloads
References
Anggono, B. D. (2014). Perkembangan pembentukan undang-undang di Indonesia. Ja-karta: Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. (2011). Perihal undang-undang. Jakarta: Rajawali Pers.
Badan Pemeriksa Keuangan. (2021). Laporan hasil pemeriksaan atas pemerintah daerah. https://www.bpk.go.id
BanuaTV. (2025, April 26). Rekomendasi dan evaluasi kepala OPD yang abai, Pansus LKPJ DPRD Kaltim desak tindak lanjut. https://www.banuatv.com/rekomendasi-dan-evaluasi-kepala-opd-yang-abai-pansus-lkpj-dprd-kaltim-desak-tindak-lanjut/
Budiyono. (2007). Kewenangan DPRD dalam membahas dan menindaklanjuti laporan pertanggungjawaban Wali Kota Bandar Lampung. Jurnal Hukum, Universitas Lampung.
Dwiyanto, A. (2008). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Yogya-karta: Gadjah Mada University Press.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif (Cet. ke-2). Ma-lang: Bayumedia Publishing.
Kementerian Dalam Negeri. (2016). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pe-jabat Pemerintahan. Jakarta: Kemendagri.
Kementerian Dalam Negeri. (2020). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 13 Tahun 2019. Jakarta: Kemendagri.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum (Cet. ke-8). Jakarta: Prenada Media Group.
Nugroho, I. (2021). Evaluasi rekomendasi DPRD dalam proses LKPJ kepala daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 15(2), 145–160.
Pemerintah Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten-tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten-tang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Lem-baran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 45.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, LKPJ kepada DPRD, dan Informasi kepada Masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah.
Rahardian, D. (2018). Penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap LKPJ kepala dae-rah. Jurnal Otonomi Daerah, 11(1), 50–65.
Rahardjo, S. (2012). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Saptomo, A. (2007). Metodologi penelitian hukum. Surabaya: Unesa University Press.
Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta. (2020). Eksekutif abaikan rekomendasi, bisa kena sanksi. https://setwan.jogjakota.go.id/detail/index/9058
Sihombing, J. (2020). LKPJ sebagai instrumen akuntabilitas dalam pemerintahan dae-rah. Jurnal Administrasi Publik, 10(3), 321–337.
Siregar, D. (2021). Evaluasi kebijakan pemerintah daerah: Antara rekomendasi dan implementasi. Jurnal Administrasi Publik, 9(2), 233–245.
Teras Kaltim. (2022, April 13). Pansus hentikan rapat dengan OPD karena kesalahan data LKPJ. https://teraskaltim.id/2022/04/13/pansus-hentikan-rapat-dengan-opd-karena-kesalahan-datalkpj/
UNDP. (1997). Governance for sustainable human development. United Nations De-velopment Programme.
Wasistiono, S., & Wiyoso, Y. (2009). Meningkatkan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bandung: Fokusmedia.
Widodo, A. (2019). Partisipasi publik dalam evaluasi pemerintah daerah. Jurnal Ke-bijakan dan Administrasi Publik, 23(1), 90–103.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Khuswadi Rohman, & Erlina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



