Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Melalui Pembentukan Peraturan Daerah

Authors

  • Winda Diastarina* Universitas Lambung Mangkurat
  • Erlina Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.57216/pah.v22i1.33

Keywords:

Harmonisasi, Peraturan Daerah, Hak Asasi Manusia, Partisipasi Publik, RANHAM

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas mekanisme pengintegrasian nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembentukan peraturan daerah di Indonesia, khususnya melalui peran harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Ruang lingkup penelitian mencakup analisis terhadap pembinaan dan pengawasan regulatif oleh pemerintah pusat serta partisipasi masyarakat dalam proses legislasi daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat berbagai dasar hukum yang menjamin partisipasi publik dan pengarusutamaan HAM, dalam praktiknya masih ditemukan kekaburan norma dan lemahnya koordinasi antar-instansi. Harmonisasi yang dilakukan oleh Kemenkumham belum menjadi tahapan yang mengikat dalam proses legislasi daerah, sementara implementasi RANHAM di daerah mengalami kendala akibat keterbatasan anggaran, kapasitas kelembagaan, serta minimnya pengawasan yang substansial. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan perlunya penguatan regulasi dan sinergi kelembagaan untuk menjamin integrasi nilai HAM dalam seluruh proses pembentukan peraturan daerah agar responsif, partisipatif, dan adil.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2012). Hukum tata negara dan pilar-pilar demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Asshiddiqie, J. (2013). Komentar atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indo-nesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika.

Asyari, H. (2017). Asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan daerah (Studi kasus di Kabupaten Lombok Tengah). Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 84.

Dayanto, & Karim, A. (2019). Peraturan daerah responsif: Fondasi teori, metode, dan teknik pembentukan. Malang: Setara Press.

Evanty, N., & Ghufron, N. (2014). Paham peraturan daerah (PERDA) berperspektif HAM (Hak Asasi Manusia). Jakarta: Rajawali Pers.

Griadhi, N. M. A. Y., & Utari, A. A. S. (2008). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah. Kertha Pratika, 33(1), 2.

Hamidi, J., et al. (2011). Optik hukum peraturan daerah bermasalah. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif (Cet. ke-2). Jakar-ta: Bayumedia Publishing.

Jakarta Feminist. (2024). Peta peraturan daerah diskriminatif. Retrieved from https://jakartafeminist.com/

Kementerian Hukum dan HAM RI. (2024). Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Pe-rundang-undangan.

Komnas Perempuan. (2018). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan: 421 perda diskriminatif.

Mahkamah Konstitusi. (2016). Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum (Cet. ke-8). Jakarta: Prenada Media Group.

Moenta, A. P. (2003). Metode perancangan perundang-undangan daerah. Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, 11(2), 78.

Nugraha, M., & Ratnawaty, L. (2016). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan per-aturan daerah. Yustisi, 3(1), 32.

Nurbaningsih, E. (2020). Problematika pembentukan peraturan daerah (Cet. ke-2). Jakarta: Rajawali Pers.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemben-tukan Peraturan Perundang-undangan.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Republik Indonesia. (2015). Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peru-bahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Republik Indonesia. (2023). Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-O1.PP.O2.O1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian Perda.

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Pera-turan Perundang-undangan.

Sedubun, V. J. (2016). Pembentukan dan pengawasan peraturan daerah yang berciri khas daerah. Yogyakarta: Deepublish.

Soebechi, R. (2016). Hukum pemerintahan daerah. Jakarta: Prenadamedia Group.

Soekanto, S. (2007). Pengantar penelitian hukum (Cet. ke-3). Jakarta: UI Press.

Soemitro, R. H. (1982). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sukriono, R. (2013). Desentralisasi dan otonomi daerah. Malang: Setara Press.

Syafrudin, A. (2003). Naskah lapas masalah-masalah hukum otonomi daerah (arti pengawasan). Bandung: Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran.

Downloads

Published

2026-04-01

How to Cite

Diastarina, W., & Erlina. (2026). Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Melalui Pembentukan Peraturan Daerah. Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya, 22(1), 75–88. https://doi.org/10.57216/pah.v22i1.33

Issue

Section

Articles